Sidang terhadap terdakwa Iwan Walet dan Mardi Sugeng tersebut digelar di PN Surakarta, Selasa (28/8/2012) pagi. Keduanya diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai pelaku penganiayaan warga dari kelompok lain pada Mei 2012 lalu, yang kemudian menyulut ketegangan yang lebih besar antarkelompok massa setelahnya.
Pada pengamanan jalannya persidangan tersebut, aparat kepolisian melakukan penjagaan ketat dengan sistem pengamanan terbuka dan tertutup. Sterilisasi areal PN Surakarta juga telah dilakukan semenjak pagi. Ketika berita ini diturunkan, persidangan baru saja dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga mendirikan pos polisi di areal dalam PN Surakarta di Jalan Slamet Riyadi, Solo. Pos tersebut didirikan di dekat pintu utama masuk komplek PN Surakarta sehingga bisa memantau semua warga yang hendak menyaksikan sidang tersebut.
Sedangkan aparat TNI dari Kopassus Grup 2 Kandangmenjangan dan dari personil Korem Warastratama Surakarta juga sempat bersiaga di areal sekitar PN Surakarta di Jalan Slamet Riyadi. Tiga rantis lengkap denan senapan mesin ringan (SMR) dan dua panser dari Kompi Kavaleri Panser turut serta didatangkan bersamaan dengan datangnya belasan pengunjung sidang.
(mbr/nrl)










































