Panitia Anggaran DPR Pertanyakan Dana Talangan KPU
Selasa, 31 Agu 2004 01:02 WIB
Jakarta - Panitia Anggaran DPR RI belum menyetujui dana tambahan untuk pilpres putaran kedua sebesar Rp 207 miliar. Rapat yang berlangsung Senin (30/8/2004) malam ini antara Panitia anggaran, pemerintah dan KPU, masih membahas seputar dana talangan Rp 500 Miliar.Anggota Panitia Anggaran masih mempermasalahkan mekanisme pencairan dana talangan itu karena tidak atas persetujuan Panitia Anggaran DPR. Demikian disampaikan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin usai rapat kepada wartawan di DPR sekitar pukul 22.00 WIB."Dalam pertemuan masih ada perdebatan mengenai pencairan dan penggunaan dana talangan sebesar Rp 500 miliar untuk operasional Komisi Pemilihan Umum." jelas Nazaruddin.Seperti diketahui pemerintah telah mengucurkan dana untuk pelaksanaan pemilu legislatif dan presiden sebesar Rp 3 triliun. Namun dalam perjalanannya KPU usulkan dana tambahan sebesar Rp 900 miliar. Dari angka tersebut Maret lalu pemerintah tanpa melalui persetujuan DPR mengucurkan dana tambahan Rp 500 miliar dan pada Agustus dikucurkan dana talangan Rp 62 miliar.Panitia Anggaran DPR RI hingga saat ini masih belum menyetujui usulan KPU yang meminta dana tambahan Rp 418 miliar karena dalam pembahasan anggota panitia anggaran terus mempersoalkan keputusan sepihak pemerintah dalam mengucurkan dana tambahan sebelumnya."Besok baru ada pertemuan antara pemerintah dengan DPR untuk menjelaskan mengenai dana talangan ini" jelas Nazaruddin.Lebih lanjut KPU akan menunggu hasil putusan dari pertemuan antara DPR-pemerintah ini,apakah perlu bertemu dengan panitia anggaran atau tidak.Menurut Nazaruddin persoalan dana ini tentunya sangat mempengaruhi persiapan pemilihan umum, terutama untuk membayar kontrak-kontrak. Sebelum SKU (Surat Kuasa) ada di KPU, KPU tidak bisa mengadakan kontrak dengan perusahaan.
(dni/)











































