Tim Kampanye SBY Usulkan KPU Larang Kampanye Negatif
Senin, 30 Agu 2004 23:45 WIB
Jakarta - Tim Kampanye Nasional SBY-JK, mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang capres yang ikut dalam pilpres putaran kedua berkampanye negatif. Misalnya, memasang iklan, spanduk atau selebaran yang menyesatkan publik dan merugikan pesaingnya.Ketentuan itu harus dinyatakan secara tegas di dalam surat keputusan KPU mengenai tata cara kampanye pilpres putaran dua yang akan berlangsung pada tanggal 14, 15 dan 16 September 2004.Usulan di atas, merupakan tanggapan terhadap draft pengaturan tentang penajaman visi, misi dan program pasangan capres-cawapres yang disosialisaikan KPU ke setiap tim kampanye pasangan calon sejak 26 Agustus lalu.Pertimbangan yang diuraikan oleh H. Samsoedin, sekjen Tim Kampanye Nasional SBY-JK, tindakan sebagaimana tersebut di atas dapat dikategorikan sebagai kampanye negatif.Kampanye negatif, dalam bentuk apapun, bukanlah pendidikan politik yang baik bagi rakyat karena mencemari azar jujur sebuah pemilihan umum. Selain itu dapat memicu tindak kekerasan antar massa pendukung pasangan calon."Kontestan tinggal dua, pelaku kampanye negatif dapat dengan mudah diidentifikasi oleh massa. Jangan sampai massa bertindak sendiri. Sehingga budaya demokrasi yang sedang kita bangun, justru berkesan kekerasan," urai Samsoedin dalam suratnya yang ditujukan kepada Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti, itu.Di dalam suratnya, tim kampanye nasional SBY-JK, menyatakan keberatannya terhadap beberapa butir dari draft pengaturan kampanye pilpres dua. Yakni untuk muatan materi butir 8, 14, 15 dan 24.Tim kampanye nasional SBY-JK, mengusulkan pembebasan ukuran maksimal iklan kampanye pasangan calon di media cetak. Ketentuan di butir 8, yang membatasi ukuran terbesar hanyalah setengah halaman lembar media massa bersangkutan, dinilainya sama sekali tidak punya relevansi apapun.Butir 14 dan 15 yang menyatakan bahwa penunjukan tim panelis dialog capres berdasar usulan dari setiap pasangan calon, dinilai justru akan menjadikan ajang tersebut tidak lebih sebagai sandiwara. Tidak tertutup kemungkinan, melalui panelis yang diusulkan, tim kampanye menitipkan pertanyaan menjebak atau menguntungkan salah satu pasangan calon.Selaku penyelenggara, sebenarnya KPU punya wewenang untuk menunjuk anggota tim panelis berdasar kriteria yang disusunnya. Namun demikian, tetap harus dengan persetujuan pasangan calon. Sementara butir 24 yang mengharuskan lembaga penyelenggara jajak pendapak untuk mengumumkan data-data teknis dan sponsor kegiatannya, dinilai sebagai pemasungan demokrasi.Kemungkinan bahwa jajak pendapat dibiayai oleh salah satu kontestan dalam rangka mengarahkan opini publik, sudah diatur di dalam perundangan tersendiri. Karenanya, pihak KPU tidak perlu mengaturnya terlalu jauh.Perlu diketahui, bahwa pukul 16.00 WIB hari ini, merupakan batas akhir bagi masing-masing tim kampanye pasangan calon menyampaikan tanggapannya atas draft tata cara kampanye pilpres putaran dua.Hingga berakhirnya batas waktu sore ini, tim kampanye Mega-Hasyim belum juga menyampaikan tangggapannya. Padaha, tangapan tim kampanye akan menjadi materi pleno KPU membahas aturan final kampanye yang digelar besok pagi."Kami tunggu tanggapannya sampai sebelum pleno. Untuk sementara, kami anggap mereka menyetujui semua point rancangan yang ada," komentar Ramlan Surbakti kepada wartawan di kantornya, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, malam ini.
(dni/)











































