Akbar Tandjung: Sultan Dihadapkan Pada Dua Pilihan

Akbar Tandjung: Sultan Dihadapkan Pada Dua Pilihan

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Selasa, 28 Agu 2012 08:37 WIB
Akbar Tandjung: Sultan Dihadapkan Pada Dua Pilihan
Jakarta - RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Sultan Hamengkubuwono dan Paku Alam menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY. Namun pada saat bersamaan Sultan dan Paku Alam tak lagi boleh berpolitik.

Aturan baru membuat jalan Sultan Hamengkubuwono X menuju Pilpres 2014. Sultan yang sampai saat ini santer didorong menjadi salah satu kandidat cawapres Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie ini pun dihadapkan pada dua pilihan bak buah simalakama.

"Itu tergantung pilihan dia, apakah dia mau berbakti untuk kemajuan Yogyakarta atau mengejar ambisinya di dunia perpolitikan di pusat menjadi capres atau cawapres," kata Ketua Dewan Pertimbangan Golkar, Akbar Tandjung, saat berbincang, Selasa (28/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sultan memang selama ini dikenal sebagai tokoh Golkar. Namun setelah aturan baru ditetapkan, Sultan tentu harus mundur dari Golkar. Jalan Sultan menggapai kursi RI 2 pun bisa terganjal. Meski peluang Sultan belum tertutup, namun Akbar tak bisa menjamin Sultan bisa dengan mudah menjadi cawapres mendampingi Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie.

"Itu nanti kita hitung lagi. Tapi yang pasti kalau Sultan mau turun jadi capres atau cawapres berarti dia harus mundur dari posisi Gubernur Yogyakarta. Dengan begitu dia bebas berpolitik. Bisa saja nanti ada partai yang mengusungnya menjadi capres atau cawapres," kata Akbar.

Golkar sendiri sudah tak risau dengan aturan baru di RUUK DIY. Akbar secara tegas menyatakan Golkar ikhlas Sultan mundur demi kepentingan demokrasi yang lebih baik.

"Kami akan berjuang dan saya yakin Golkar tetap akan mendapatkan kepercayaan rakyat di Yogyakarta. Apalagi ada adik-adik Sultan yang masih menjadi politisi Golkar," katanya.

Persyaratan yang diatur dalam RUUK DIY yang baru dan akan segera disahkan DPR bersama pemerintah juga sangat ketat. Sultan harus sudah mundur permanen dari posisi gubernur DI Yogyakarta sejak mendaftarkan diri menjadi pasangan capres atau cawapres. Jelas menjadi pilihan yang sulit, terlebih jika penerusnya belum memenuhi persyaratan ditetapkan menjadi gubernur DIY.

"Ya, sejak dia mendaftar ke KPU, karena statusnya sudah anggota partai bahkan berpolitik praktis, dia harus mundur permanen. Dia harus lepas jabatannya atau dianggap berhalangan tetap," kata anggota Panja RUUK DIY, Abdul Malik Haramain.

Memang banyak pihak terus menegaskan bahwa RUUK DIY yang baru tidak mengebiri hak berpolitik Sultan, namun jelas Sultan dihadapkan pada pilihan yang sulit. Politisi Golkar yang dikenal dekat dengan Sultan seperti Firman Subagyo memandang RUUK DIY yang baru diskriminatif. Bagaimana dengan anda?

(van/mad)


Berita Terkait