Minim Dana, LBH Sulit Selamatkan Kliennya dari Hukuman Mati

Minim Dana, LBH Sulit Selamatkan Kliennya dari Hukuman Mati

- detikNews
Senin, 30 Agu 2004 23:03 WIB
Jakarta - Proses eksaminasi atas hukuman mati yang rencananya akan dilaksanakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan untuk membatalkan eksekusi mati terhadap dua kliennya, tampaknya tidak berjalan mulus. Pasalnya LBH tidak punya dana Rp 30 juta.Kepala Bidang Non Litigasi LBH Medan Adi Mansar kepada detikcom menyatakan, semua proses administrasi untuk melaksanakan eksaminasi itu sudah selesai tahap persiapannya."Masalahnya, kita tidak punya dana untuk menyelenggarakan eksaminasi itu, dana yang dibutuhkan sekitar Rp 30 juta untuk mengadakan acara sekitar tigahari," tukas Adi Mansar, Senin (30/8/2004), di Kantor LBH Medan, Jalan Hindu Medan.Eksaminasi hukuman mati, memang menjadi satu-satunya cara agar untuk mencegah eksekusi mati terhadap dua kliennya, Namsong Sirilak dan Saelow Praseart, warga negara Thailand yang divonis mati dalam kasus 12,19 kilogram heroin.Proses eksaminasi itu dilaksanakan dengan menyelenggarakan pertemuan intensif sekitar tiga hari. Pertemuan ini menghadirkan sejumlah pakar hukum dari Sumatera Utara maupun tingkat nasional, untuk membahas mengapa hukuman mati tidak perlu dilaksanakan lagi."Hasil eksaminasi itu, selanjutnya kita kirim kepada Mahkamah Agung. Dan diharapkan kesimpulan itu bisa menjadi dasar pijakan, agar hukuman mati tidak lagi dilaksanakan di Indonesia," tukas Adi Mansar.Seperti diketahui, Namsong Sirilak dan Saelow Praseart telah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Soekarnoputri pada Juli 2004. Vonis mati yang diterima keduanya karena kedapatan membawa heroin sebanyak 12,19 kilogram pada tahun 1994.Terpidana lain dalam kasus ini, Ayodhya Prasad Chaubey seorang WNA India, sudah dieksekusi mati dengan jalan ditembak mati pada 5 Agustus lalu di Medan. (dni/)


Berita Terkait