"Kalau hakim mewarisi teori kedaulatan Tuhan, jaksa berhubungan dengan kedaualatan negara maka advokat berhubungan dengan teori kedaulatan rakyat. Di pengadilan, dengan hadirnya advokat, maka bisa saling mengimbangi dalam mewujudkan fair trial atas nama 'Keadilan Berdasarkan Ketuhanan YME'," kata pengamat hukum tata negara Dr Irman Putra Sidin saat berbincang dengan detikcom, Selasa (28/8/2012).
Lalu teori filosofis ini diturunkan ke dalam UUD 1945. Yaitu negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irman, jangankan terdakwa, orang yang telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap pun masih dilindungi oleh negara. Seperti diberi jatah makan selama dipenjara dan hak-hak lainnya. Tidak terkecuali koruptor.
"Artinya warga yang sudah divonis bersalah sekalipun yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh MA atas sebuah kejahatan, masih dilindungi oleh konstitusi karena terpidana tersebut adalah manusia dan tidak dicabut status warga negaranya. Termasuk koruptor sekalipun," tegas Irman.
Tapi dia mewanti-wanti, peran dan fungsi advokat yang sangat besar ini jangan diselewengkan. Begitu juga dengan aparat penegak hukum lainnya, sebab semua harus tunduk kepada UUD 1945.
"Siapa pun yan menjalankan tugasnya tidak boleh menggunakan segala cara. Atau juga sebaliknya, menghalalkan segala cara membasmi kejahatan. Semua harus tunduk kepada UUD 1945," kata Irman menandaskan.
(asp/mad)