Maluku Dirugikan Soal Ekspor Ikan

Maluku Dirugikan Soal Ekspor Ikan

- detikNews
Senin, 30 Agu 2004 21:24 WIB
Ambon - Akibat banyaknya izin penangkapan ikan dan ekspor ikan yang dikeluarkan pemerintah pusat, provinsi Maluku merasa sangat dirugikan dengan regulasi ini. Tercatat di Maluku hingga kini baru 19 perusahaan perikanan yang fishing ground-nya di perairan Maluku dan melakukan ekspor dari Maluku dan sisanya lebih banyak mengekspor dari Jakarta atau Surabaya."Proses seperti ini sudah berlangsung sejak tahun lalu, dan ini sangat merugikan Maluku," kata Kepala Dinas Perindustrian dari Perdangangan Maluku Drs. Burhan Bandjar kepada wartawan, Senin (31/08/2004) di ruang kerjanya.Untuk itu, pihaknya saat ini sedang membuat program dan mendata ulang berapa banyak perusahaan penangkapan ikan yang beroperasi di Maluku serta melakukan aktivitas ekspornya.Sedangkan data sementara yang ada di pihaknya, kata Bandjar, sekitar 19 perusahaan saja yang melakukan penangkapan ikan di laut Aru dan laut Banda. Itupun sebagian mendapat izin dari pemerintah daerah Maluku.Untuk itu, dirinya meminta agar pemerintah pusat dapat memperhatikan persoalan pengurusan izin, hingga aktivitas ekspor ikan. "Kendalanya kan perusahaan-perusahaan itu sebagian besar mengurus izinnya di Jakarta. Inilah yang merugikan provinsi Maluku, karena data ekspor perusahaan-perusahaan tersebut tidak dapat dicover oleh kami," tandas Bandjar.Sementara untuk mendapatkan data ekspor tersebut, pihaknya harus melakukan kerjasama dengan dinas Perikanan, dimana dinas Perikanan Maluku sendiri juga mendapatkan data ekspornya dari Jakarta. "Aneh kan, proses seperti ini," kata dia.Dikatakan, sebenarnya melakukan ekspor di luar Maluku tidak ada masalah, tetapi kewajiban secara moral harus menyampaikan realisasi ekspornya kepada Gubernur Maluku sebagai Kepala Daerah. Sehingga dengan data yang kuat dan akurat ini bisa bergaining dengan Menteri keuangan tentang berapa besar nilai ekspor Maluku. Data ini dipakai untuk sharing tentang berapa besar bagian pajak yang diperuntukan bagi pemerintah pusat dan provinsi. "Jika ini tidak dilakukan maka ekspor perikanan diluar Maluku yang sangat besar ini, tidak pernah di ketahui jumlahnya," kata dia lagi.Gubernur Maluku, tandasnya, harus diberikan kewenangan yang besar oleh pemerintah pusat untuk memberikan izin penangkapan kepada kapal yang memiliki bobot 100 DWT.Dicontohkan, di Kalimantan Barat, pemerintah pusat telah memberikan izin khusus untuk pengolangan HPH dan tidak lagi melalui Menteri Kehutanan. "Kenapa untuk bidang Perikanan hal ini juga tidak dilakukan. Masing-masing daerah kan memiliki karakteristik dan sumber daya alam yang berbeda," kata dia kecewa.Bandjar secara tegas meminta Gubernur Maluku agar segera mengambil langkah mencabut izin penangkapan ikan di Maluku, jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak mempunyai kewajiban moral untuk menyampaikan data ekspornya kepada pemerintah daerah Maluku. "Saat ini perusahaan melakukan ekspor seenaknya dimana saja karena izinya dari Menteri di Jakarta," tukas. (dni/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads