Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Perusakan Ponpes di Depok

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Perusakan Ponpes di Depok

Hendrik - detikNews
Senin, 27 Agu 2012 20:07 WIB
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus Perusakan Ponpes di Depok
Depok - Polresta Depok telah memeriksa 14 saksi pascaamuk massa yang merusak dan membakar Pondok Pesantrean Mashadul Al Mustathabah di Jalan Masjid Nurul Iman, Curug, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Dari ke-14 saksi tersebut yang rata-rata masih remaja, lima di antaranya terindikasi sebagai tersangka pelaku pengrusakan.

Namun polisi masih terus lakukan pengembangan dan mencari otak penggerak aksi tersebut. Kelima tersangka tersebut adalah An (13), Pi (14), Pu (15), So (14), dan Al (15).

β€œKami masih terus mencari penggerak di balik aksi perusakan dan pembakaran pondok ini. Dugaan sementara, dari saksi dan tersangka yang diperiksa mereka mengaku hanya ikut-ikutan. Ada yang mengajak mereka," terang Kapolresta Depok, Kombes Pol Mulyadi Kaharni kepada detikcom di lokasi kejadian, Senin (27/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ironisnya, sebagian saksi dan tersangka yang diamankan polisi masih berusia remaja belasan tahun. Ratusan massa yang belum jelas asalnya menyerang ponpes sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (26/8/ 2012).

Mereka mengamuk dengan merubuhkan gerbang dan pagar perkarangan seluas sekitar 2000 m2. Beberapa bagian dari rumah berarsitek joglo tampak bagian gedung rusak dan terbakar.

Pembakaran pondok diduga dilakukan oleh massa yang marah terhadap pemimpin dan pemilik PFA (35). PFA dituding telah mencabuli dan menikahi santri perempuannya, MJ (19), tanpa persetujuan orang tuanya.

MJ telah dinikahi PFA sekitar tiga tahun laku ketika MJ masih berusia 16 tahun. Ustad PFA sendiri kini telah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolresta Depok.

MJ belakangan mengadu kepada ayahnya bahwa ia kerap diperlakukan kasar oleh PFA. Dia sendiri sudah beristri At (30) dan sudah dikarunia dua anak perempuan.

PFA kini dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak tahun 2002 dengan ancama pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dari pantauan detikcom di lokasi, ratusan polisi masih disiagakan yang dipimpin langsung Kapolresta Depok Kombes Pol Mulyadi Kaharni. Empat polsek yang saling berdekatan juga disiagakan dengan Kapolseknya yaitu, Sawangan Kompol Wasimin (TKP), Pancoran Mas Kompol Agus Salim, Limo Kompol Sujanto, dan Bojonggede Kompol Bambang Irianto.

(mad/mad)


Berita Terkait