Vonis dibacakan oleh hakim ketua Pragsono di pengadilan tipikor Semarang. Namun dalam amar putusannya, Pragsono menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer. Yaeni terbukti dalam pasal 3 UU no 18 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU no 20 tahun 2011 tentang pemberantasan korupsi.
"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan skunder. Maka dengan ini terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun lima bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan penjara," katanya saat membacakan vonis di pengadilan tipikor, Jl Suratmo, Semarang, Senin (27/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang, Pragsono mengatakan, anggaran mobil dinas tahun 2006-2008 hanya bisa dipertanggungjawabkan setengahnya. Anggaran yang dapat dipertanggung jawabkan adalah Rp 760 juta, Rp 885 juta dan Rp 960 juta. Bahakan uang tersebut, lanjut Pragsono, digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi.
Menanggapi vonis majelis, Yaeni yang saat itu memakai batik parang berwarna coklat dan celana hitam tersebut melalui kuasa hukumnya, Agus Nurudin mengaku masih pikir-pikri. "Ya pikir-pikir dulu," katanya.
Sebelumnya, jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Purwodadi menuntut 2,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Sidang dengan terdakwa Yaeni tersebut awalnya ditangani oleh hakim ketua Lilik Nuraini dengan anggota anggota Kartini Marpaung dan Asmadinata. Setelah Lilik dimutasi, posisinya digantikan oleh Pragsono. Sementara itu posisi Kartini yang ditangkap oleh KPK 17 Agustus lalu digantikan oleh Jhon Halasaan Butar Butar.
Sebelum melakukan sidang di pengadilan Tipikor, Yaeni sempat diperiksa KPK di gedung Kejati Jateng terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh adik kandungnya, Sri Dartuti kepada Hakim ad hoc Kartini. Ia diperiksa selama tiga setengah jam dan diberondong beberapa pertanyaan.
"Pertanyaannya masih berputar kejadian yang kemarin (penangkapan Kartini). Pertanyaannya banyak, saya lupa," pungkas Agus.
(alg/ndr)











































