Divonis 7 Tahun, Rumah Pembunuh Bocah Perempuan Dirusak Warga

Divonis 7 Tahun, Rumah Pembunuh Bocah Perempuan Dirusak Warga

- detikNews
Senin, 27 Agu 2012 18:04 WIB
Divonis 7 Tahun, Rumah Pembunuh Bocah Perempuan Dirusak Warga
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut Jawa Barat menjatuhkan vonis terhadap wanita berinisial SR (17), warga Kampung, Patrol, Desa Margahayu, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut Jawa Barat. SR dinyatakan bersalah karena membunuh bocah 6 tahun, Rahayu Noviandini, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri. Kamis (7/6/2012) lalu.

Vonis sendiri dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Senin (27/8/2012). Namun, warga yang tidak puas dengan putusan hakim itu melampiaskan marahnya dengan merusak rumah terpidana SR yang sudah lama ditinggalkan kosong hingga hancur.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Mikra Hasibuan menyatakan pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena massa yang merupakan kerabat dan tetangga korban pembunuhan sudah beringas dan brutal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah mencoba menghalanginya, hanya tidak berhasil," ujar Mikra, Senin (27/8/2012) sore, kepada wartawan.

Kejadian perusakan bukan hanya kali ini, tapi setiap usai persidangan masa berusaha akan menghakimi pelaku pembunuhan. Namun upaya warga itu selalu gagal dicegah aparat Kepolisian Polres Garut.

"Sebagai pelampiasan kemarahannya, masa merusak rumah terpidana SR," ungkap Mikra.

Mikra menambahkan, kemarahan warga dipicu dengan aksi pembunuhan yang dilakukan SR. Korban yang baru berusia 6 tahun diberi minum cairan parfum secara paksa, kemudian dimasukan kedalam tong air hingga tewas.

"Dari awal kasus tersebut terungkap, warga berupaya untuk main hakim sendiri, mungkin karena perbuatan SR sangat sadis," pungkasnya.


(ahy/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads