"Laporan sudah dibuat, jadi tetap akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana isi contet twitter dikaitkan maksud pelapor dan saksi ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jl Jend Sudirman, Jakarta, Senin (27/8/2012).
Rikwanto menjelaskan, permintaan maaf Denny Indrayana tetap akan dijadikan masukan sebagai pertimbangan dalam kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Pengacara kondang OC Kaligis melaporkan Wamen Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya. Kaligis menilai ada pernyataan Denny di twitter yang menghina. Denny dilaporkan atas pencemaran nama baik.
"Terlapor membuat info di twiter yang berisi: "advokat korup adalah koruptor itu sendiri, yang membela membabi buta, yang tanpa malu terima bayaran uang hasil korupsi, sama saja seperti koruptor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto membacakan isi laporan Kaligis, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (24/8/2012).
Denny dilaporkan atas sejumlah pasal yakni pasal 310, 311, dan 315 KUHP jo pasal 22 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. "Minggu depan akan kita panggil pihak-pihak tersebut. Dari catatan SPK, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," terang Rikwanto.
(rvk/ahy)











































