Cukup berat karena bagaimanapun Sultan harus meninggalkan posisinya sebagai gubernur Yogyakarta. Sementara belum tentu juga Sultan sukses di Pilpres 2014.
"Kalau Pilpres itu sudah lain lagi. Pilpres kan tidak terkait institusi kesultanan. Kalau dia misalnya punya keinginan masuk pusat perpolitikan, ya, dia harus meninggalkan posisinya sebagai Gubernur, dia kan harus mundur. Kalau sudah mundur itu bebas dengan pilihan politik dia,"kata Sultan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu soal lain, di situ kan ada perhitungan sendiri. Kalau dia mau ikut dalam rekrutmen Pilpres maka dia tidak bisa mengaitkan dirinya dengan institusi kesultanan,"katanya.
Namun menurut Akbar, dua-duanya tergantung keputusan politik Sultan. Apakah Sultan akan mewujudkan obsesinya juga sampai sekarang belum disampaikan langsung oleh Sultan.
"Itu kan terkait pilihan dia, tinggal prioritas dia seperti apa. Mau jadi gubernur dan mengembangkan daerah dia di Yogyakarta atau mengejar ambisi politik dia," tegasnya.
Pembahasan RUU Keistimewaan DI Yogyakarta (RUUK DIY) di DPR telah mencapai tahap finalisasi. Pasal-pasal krusial telah disepakati dan akan segera disahkan dalam rapat Paripurna DPR.
"Semua fraksi dan pemerintah bersepakat mengenai mekanisme penetapan untuk gubernur/wakil gubernur DI Yogyakarta. Gubernur DI Yogyakarta adalah Sultan yang bertahta dan Wakil Gubernurnya adalah Paku Alam yang bertahta," kata anggota Panja RUUK DIY Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain, kepada detikcom, Senin (27/8/2012).
Panja juga menyepakati mekanisme verifikasi syarat calon gubernur/wakil gubernur dilaksanakan oleh DPRD DIY. Pengesahan Sultan/ Paku Alam menjadi gubernur/wakil gubernur dilakukan Presiden melalui Kemendagri.
Namun ada klausul tambahan bahwa gubernur/wakil gubernur Yogyakarta tidak boleh berpolitik. "Alasan kenapa Sultan/Paku Alam tidak boleh menjadi anggota partai karena supaya bisa lebih mengayomi rakyatnya,"katanya.
(van/ahy)











































