"Peristiwanya kemarin (Minggu 26 Agustus) pukul 13.30 WIB si Tanah Sereal," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, AKP Johari, Senin (27/8/2012).
Saat itu, nenek 64 tahun bernama Ng Sioe Giok sedang berdiri di pinggir jalan, menunggu angkutan umum. Tiba-tiba pelaku menjambret kalung si nenek seberat 5 gram dan langsung tancap gas.
"Kebetulan saat itu ada anggota polisi yang langsung mengejar pelaku. Pelaku terjatuh karena menyerempet mobil di jalan, lalu segera diamankan," sambung Johari.
Kedua pelaku yang luka-luka itu digelandang ke Polsek Tambora. Keduanya dijerat pasal 365 dengan tuntutan maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku ini pemakai narkoba dan menjambret untuk memenuhi kebutuhannya," imbuh Johari.
(/nrl)











































