"Peristiwanya kemarin (Minggu 26 Agustus) pukul 13.30 WIB si Tanah Sereal," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat, AKP Johari, Senin (27/8/2012).
Saat itu, nenek 64 tahun bernama Ng Sioe Giok sedang berdiri di pinggir jalan, menunggu angkutan umum. Tiba-tiba pelaku menjambret kalung si nenek seberat 5 gram dan langsung tancap gas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua pelaku yang luka-luka itu digelandang ke Polsek Tambora. Keduanya dijerat pasal 365 dengan tuntutan maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku ini pemakai narkoba dan menjambret untuk memenuhi kebutuhannya," imbuh Johari.
(vit/nrl)











































