"Ketua majelis uji materi tersebut Prof Dr Achmad Sukardja," demikian dilansir panitera MA dalam websitenya, Senin (27/8/2012).
Perkara bernomor 25 P/HUM/2012 juga diadili oleh 2 hakim agung lainnya, Dr Imam Soebchi dan Dr Supandi. Perkara yang masuk pada 15 Juni lalu dipaniterai oleh Khairuddin Nasution.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di kampus tersebut, ia pernah menjadi Pejabat Rektor IAIN (UIN kala itu). Selain mengajar di UIN, dia juga mengajar di berbagai kampus seperti Universitas Muhamadiyyah Jakarta dan Universitas Indonesia.
Dalam teori fiqh siyasah dikenal Maqoshid Asy-Syariah yang mempunyai kemiripan dengan pandangan hukum progresif atau keadilan substantif sebagaimana yang berkembang sekarang.
Yaitu semangat keadilan substantif adalah menegakkan hukum dengan tidak hanya berpatokan kepada aturan tertulis saja akan tetapi lebih menggali maksud dan substansi dari aturan yang ada.
Saat ini Achmad Sukardja adalah ayah 5 anak dan kakek 10 cucu. Dirinya akan menyelesaikan kariernya sebagai hakim agung pada Oktober 2012 tahun ini, tepat di usia 70 tahun.
Bagaimana pandangan Achmad Soekardja dalam keilmuan hukum dan perkembangan hukum Indonesia? Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan ulasan singkat.
"(Beliau) banyak memberi warna akademis terhadap putusan MA. Artinya, putusan-putusannya itu mempunyai perspektif ilmiah yang bisa diterima oleh masyarakat dan punya nilai jangka panjang. MA itu sekarang sudah punya keseimbangan antara teknis dan akademis," ujar Mahfud saat memberikan sambutan buku biography Soekardja.
Seperti diketahui, GN-PK meminta MA menyatakan Perpres No 60/2012 bertentangan dengan pasal 9 dan 10 UU Kementerian Negara. "Dengan hapusnya Perpres maka hapuslah posisi wamen sekarang," kata ketua GN-PK, Adi Warman, saat mengajukan uji materiil ke MA.
(asp/)











































