"Kalau sultan sudah ditetapkan sebagai Gubernur DIY, maka diharapkan dengan penetapan itu ia bisa terus melestarikan adat istiadat dan budaya Yogyakarta," ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, kepada detikcom di Gedung DPR RI, Senayan, Senin (24/8/2012).
Menurutnya dengan penetapan sultan sebagai Gubernur DIY, maka ada kekhususan yang terkait adat istiadat setempat. Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Uganda saat dirinya melakukan kunjungan ke negara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, apa yang ditemukannya di Uganda diharapkan bisa diterapkan di Yogyakarta, jika Rancangan Undangan-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan oleh DPR.
"Jadi gubernur dan wakil gubernur tidak berpolitik, tetapi bertugas melestarikan adat istiadat dan budaya DIY," ungkapnya.
Namun soal klausul gubernur dan wakil DIY tidak boleh berpolitik, dalam rancangan undang-undang khusus itu pihaknya mengatakan belum mendengar.
"Undang-undang itu kan menetapkan sultan sebagai Gubernur DIY, saya kira tidak ada tambahan itu (tidak boleh berpolitik). Saya belum mendengar," kata Nurhayati.
(bal/mpr)