Sultan memang didorong penuh oleh DPD I Golkar untuk mendampingi Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie dalam Pilpres 2014. Namun jika Sultan maju pilpres, Sultan harus melepas jabatan Gubernur DI Yogyakarta.
"Kalau dia mencalonkan presiden/wapres, maka dia harus lepas jabatan Gubernurnya dan dianggap berhalangan tetap,"kata anggota Komisi II DPR yang juga anggota Panja RUUK DIY, Abdul Malik Haramain, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pandangan senada disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar Agun Gunandjar S. Menurut Agun, Sultan hanya tidak boleh berpolitik selama menjabat Gubernur DIY.
"Semua terikat pada aturan UU yang berbeda dan harus dipatuhi setiap UU yang melekat pada setiap orang tanpa terkecuali," katanya.
Namun aturan baru di RUUK DIY yang akan segera disahkan tersebut dipandang positif. Agar Sultan sebagai gubernur Yogyakarta tidak terkotak-kotak secara politik.
"Sultan milik semua kelompok dan masyarakat Yogyakarta, akan bermaslahat kalau Sultan bersikap netral dan berpolitik,"kata Sekretaris FPD DPR, Saan Mustopa.
(van/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini