"Tidak apa-apa, dilayani saja. Karena pengadilan seperti ini tentu akan dipertimbangkan apakah benar-benar ada niat kesengajaan Pak Denny untuk menyerang kehormatan seseorang. Itu kan harus dibuktikan," kata Amir di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (27/8/2012).
Denny, kata Amir, harus bisa membuktikan kicauannya di Twitter hanya wacana atau kritik sosial. Kicauan Denny, sebutnya, tidak sengaja dimaksudkan untuk menyinggung profesi advokat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Amir laporan OC Kaligis ke polisi merupakan hak yang tidak dapat dipertentangkan. "Adalah hak setiap orang untuk mempersoalkan kalau dia merasa sesuatu hak-hak institusionalnya yang terganggu. Tapi itu nanti kita harapkan akan ditangani dengan adil," imbuh dia.
Kendati begitu Amir menilai persoalan kicauan Denny tidak perlu ditanggapi berlebihan. Baginya di era demokrasi, setiap orang berhak menyatakan pendapat.
"Kalau ingin dipersoalkan alangkah baiknya dilakukan itu dengan wacana juga. Apa yang disampaikan di Twitter itu kan wacana, tidak usah terlalu jauh. Wacana di counter dg wacana kan manis, semakin hidup. Kebebasan berekspresi dan berdemokrasi kita makin dinamis. Dan selalu informasi yang terbaik itu akan menguntungkan masyarakat," ujar Amir.
(/)











































