Ini Alasan Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam Dilarang Berpolitik

Ini Alasan Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam Dilarang Berpolitik

- detikNews
Senin, 27 Agu 2012 12:56 WIB
Jakarta - RUU Keistimewaan Yogyakarta (RUUK DIY) mengatur klausul bahwa gubernur dan wakil gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono X dan Paku Alam dilarang berpolitik. Berikut alasannya.

"Sudah sepakat di tingkat fraksi, gubernur dan wakil gubernur DIY, Sultan dan Paku Alam tidak boleh menjadi anggota atau pengurus Parpol," kata anggota Panja RUUK DIY, Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, kepada detikcom, Senin (27/8/2012).

Menurut Malik, Sultan dan Paku Alam tidak boleh lagi menjadi anggota parpol agar bisa lebih dekat dengan rakyat. Karena Sultan dan Paku Alam sudah ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alasan kenapa Sultan/Paku Alam tidak boleh menjadi anggota partai karena supaya bisa lebih mengayomi rakyatnya," katanya.

Menurut Malik, RUUK DIY sudah masuk pada tahap finalisasi. Jika tidak ada masalah akan segera disahkan DPR.

"Kita sudah menyelesaikan rapat Timsin dan Timus. Hari ini kita beri kesempatan Tenaga Ahli untuk merapikan, besok kita rapat Panja," tandasnya.

(van/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads