"Betul sekali, di pasal tentang syarat menjadi gubernur/wakil gubernur, Sultan dan Paku Alam tidak boleh menjadi anggota atau pengurus sejumlah partai politik," kata anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, kepada detikcom, Senin (27/8/2012).
Menurut Malik, pasal ini sudah disepakati semua fraksi di DPR. Selanjutnya pembahasan RUUK DIY sedang membahas pasal-pasal lainnya menuju finalisasi.
"Pasal ini sudah disepakati semua fraksi," tandasnya.
Perdebatan mengenai RUUK DIY memang memanas mengenai posisi gubernur DIY. Namun kemudian pemerintah mengalah dan mulai membuka pintu agar Sultan atau raja DIY tetap menjadi gubernur. Namun diatur sejumlah persyaratan penting lainnya.
Menurut sejumlah sumber, RUUK DIY ini tinggal pengesahan tingkat 1 di Panja Komisi II DPR.
(van/ega)











































