Ketiganya yakni Kasubdit Kepenghuluan dan pemberdayaan KUA Kemenag Mashuri, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Abdul Karim serta Karo Perencanaan Kemenag, Syamsudin.
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (27/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kasus ini, Zulkarnaen dan Dendy yang juga anak kandungnya itu, dijadikan tersangka terkait proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012 di Kementrian Agama (Kemenag).
Dendy yang juga Bendara Urusan Khusus DPP Ormas MKGR bersama sang ayah diduga menerima uang sekitar Rp4 miliar. Uang suap berasal dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag.
(/nrl)










































