Menurut Rektor UIN, Komaruddin Hidayat, merupakan hak OC Kaligis untuk melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya. Terlebih lagi OC Kaligis merasa namanya telah dicemarkan Denny.
"Tetapi sekarang ini masyarakat juga punya logika sendiri untuk menilai siapa yang korupsi dan tidak korupsi," kata Komaruddin kepada detikcom, Senin (27/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena yang diadukan berasal dari twitter, saya kira di twitter juga akan terjadi pengadilan menurut bahasa dan logika twitter," lanjut Komaruddin.
"Tapi perlu diingat, logika hukum sering berbeda dari logika politik dan persepsi masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menuturkan, OC Kaligis melaporkan Denny Indrayana terkait kasus penghinaan di dunia maya. Nomor laporan No. LP 2919/VIII/2012/PMJ/Dit.reskrimum.
Denny dilaporkan atas sejumlah pasal yakni pasal 310, 311, dan 315 KUHP jo pasal 22 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. "Minggu depan akan kita panggil pihak-pihak tersebut. Dari catatan SPK, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," terang Rikwanto.
(mok/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini