"Membawa kasus ini ke penjara malah mencoreng nama kampus itu sendiri," kata Mudzakir kepada detikcom, Senin (27/8/2012).
Menurutnya pengajar Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta ini, kampus merupakan lembaga pendidikan yang seharusnya bisa mendidikan mahasiswanya menjadi orang yang berpendidikan. Bukan malah memasukan mahasiswanya ke penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mudzakkir menambahkan seharusnya rektor bisa bersikap bijaksana dalam menyelesaikan masalah. Jangan malah membawa kasus ini ke luar kampus dengan melibatkan institusi lain seperti kepolisian.
"Rektor harus bersikap bijaksana, kampus bisa menyelesaikannya secara internal," ujar Mudzakir.
Mudzakir menyarankan pemberian sanksi sebaiknya lebih bersifat akademik, jangan membawa kasus ini ke ranah hukum. Menurutnya tindakan pelaporan yang dilakukan kampus kurang mendidik sehingga efek yang akan diterima oleh mahasiswa juga kurang baik.
"Ini lingkungan pendidikan, jadi selesaikan dengan cara berpendidikan. Cukup diberi sanksi sebagai mahasiswa jangan malah dimasukan ke penjara," saran Mudzakkir.
Kasus ini terjadi pada 26 Juli 2012 lalu saat mahasiswa Fakultas Psikologi ini mempertanyakan kebijakan kampus soal skorsing terhadap 3 temannya. Merasa tidak mendapat jawaban memuaskan, mereka pun emosi hingga memecahkan kaca pos satpam. Lalu pihak kampus melaporkan kasus ini ke kepolisian.
"Tanyakan saja ke kepolisian," kata Ketua Otorita Kampus YAI, Nyoman Surma, saat dikonfirmasi detikcom tentang kejadian itu.
Polres Jakpus membenarkan kasus ini tengah ditanganinya. Keduanya ditangkap polisi atas aduan satpam Universitas YAI.
"Benar ada nama tersangka Chandra dan Beta, dilaporkan oleh security/satpam YAI atas kasus perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman dan pengrusakan," ujar Kasat Reksrim Polres Jakpus AKBP Rahmat.
(asp/mok)











































