"Dengan menggunakan tali tambang dan gergaji besi, dua pelaku memanjat tiang kabel telepon lalu memotongnya," kata Kanitreskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Sutikno, saat dihubungi, Minggu (26/8/2012).
Para pelaku yang menggunakan dua mobil jenis pick up B 9023 UAB dan Avanza melakukan aksinya pada pukul 03.30 dini hari. Dua tersangka yang berhasil diringkus bernama Irwan (33) dan Ansori (34), sedangkan tiga tersangka berhasl kabur dengan menggunakan mobil Avanza.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi para pelaku ketahuan berkat bunyi alarm pos PT Telkom di Enim, Tanjung Priok, Jakarta Utara, menyala. Security yang bertugas di pos tersebut, Hasan Basri, langsung melaporkan ke Polsek Tanjung Priok.
"Alarm pos menyala, kita terima laporan dan langsung meluncur," ucap Sutikno.
Para tersangka akan dijerat pasal pencurian dengan ganjaran hukuman di atas 5 tahun kurungan. "Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," tutup Sutikno.
(vid/mok)










































