KPU Laporkan Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih ke Polisi

KPU Laporkan Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih ke Polisi

- detikNews
Senin, 30 Agu 2004 17:33 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan Koalisi LSM untuk Pemilu Bersih dan Berkualitas ke Polda Metro Jaya. Koalisi diadukan atas dugaan pencemaran nama baik karena menuding KPU korupsi Rp 605,247 miliar. Demikian disampaikan anggota KPU Hamid Awaluddin dalam konferensi Pers di Media Center KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Senin (30/8/2004). Ikut hadir dalam acara itu tim kuasa hukum KPU Didik Irawadi dan Yosef Badeoda.Laporan sendiri diajukan Didik dan Yosef ke Centra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya sekitar pukul 15.15 WIB. Laporan tercatat dengan nomor polisi 2650/K/VIII/2004/SPK UNTT I. KPU merasa penting melaporkan Koalisi LSM karena bisa menentukan kredibilitas KPU dalam penyelenggaraan pemilu. KPU tak ingin dianggap sebagai lembaga yang korup dan menyalahgunakan kekuasaan.Selain ini laporan dilakukan agar struktur KPU hingga ke bawah tahu KPU serius membela diri menjernihkan tudingan itu."Kalau kami korupsi Rp 605 miliar, pemilu tidak akan terselenggara. Karena Rp 605 miliar itu mengcover berbagai aspek. Didik Irawadi menyatakan, laporan pidana itu berdasarkan pada pernyataan LSM yang tidak didukung bukti dan fakta hukum. Koalisi LSM diadukan melanggar pasal 310, 311, 316, 317, dan 318 KUHP. Ancaman hukuman kasus itu antara 9 bulan sampai 4 tahun penjara. Selanjutnya Selasa (31/8/2004) besok sekitar pukul 14.00 WIB, Ketua KPU Nazaruddin Syamsudin akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPU telah mengirimkan surat permintaan untuk bertemu KPK sejak 18 Agustus lalu. (iy/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini