Seperti dalam catatan detikcom, ada hakim ad hoc tipikor yang berlatar belakang advokat mempunyai reputasi tidak mulus, inisial H. Kini dia bertugas mengadili di pengadilan tingkat pertama khusus perkara korupsi.
"Dia dipecat dari organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)," kata sumber detikcom di tubuh pengadilan, Minggu (26/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia dipecat pada akhir tahun lalu," terangnya.
Dalam aduan masyarakat tersebut, H itu diduga melakukan penipuan/menggelapkan biaya perkara klien. Saat vonis Dewan Kehormatan Peradi dijatuhkan, H telah menjabat hakim ad hoc Tipikor hingga sekarang.
"Komisi Yudisial (KY) hanya mengawasi perilaku hakim. Sebelum menjadi hakim, itu bukan kewenangan kami. Namun hal ini akan menjadi catatan bagi kami," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, saat dimintai keterangan.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini