Duh! Usai Dipecat Dari Advokat, Kini Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

Duh! Usai Dipecat Dari Advokat, Kini Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

- detikNews
Minggu, 26 Agu 2012 12:09 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Tertangkapnya dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Tipikor Semarang membuka tabir sistem rekrutmen hakim ad hoc yang banyak celah. Beberapa orang yang mempunyai rekam jejak yang buruk masih bisa lolos.

Seperti dalam catatan detikcom, ada hakim ad hoc tipikor yang berlatar belakang advokat mempunyai reputasi tidak mulus, inisial H. Kini dia bertugas mengadili di pengadilan tingkat pertama khusus perkara korupsi.

"Dia dipecat dari organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)," kata sumber detikcom di tubuh pengadilan, Minggu (26/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang kode etik tingkat pertama, Peradi memberikan sanksi pemberhentian tetap dari profesinya dan pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi. Majelis kehormatan Peradi menilai advokat tersebut terbukti melanggar kode etik advokat indonesia (KEAI) yaitu pasal 4 KEAI huruf b,c,d,e jo pasal 6 huruf d dan f UU Advokat.

"Dia dipecat pada akhir tahun lalu," terangnya.

Dalam aduan masyarakat tersebut, H itu diduga melakukan penipuan/menggelapkan biaya perkara klien. Saat vonis Dewan Kehormatan Peradi dijatuhkan, H telah menjabat hakim ad hoc Tipikor hingga sekarang.

"Komisi Yudisial (KY) hanya mengawasi perilaku hakim. Sebelum menjadi hakim, itu bukan kewenangan kami. Namun hal ini akan menjadi catatan bagi kami," ujar juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, saat dimintai keterangan.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads