Penangkapan ini berlangsung Jumat (24/8/2012) di sebuah tempat penitipan paket di Jalan Teuku Umar, Denpasar dan kos-kosan Jalan Cokroaminoto Gang Pucuk Sari, Denpasar.
Polisi yang sudah membuntuti dua pelaku ini langsung melakukan penggerebekan begitu keduanya mengambil paketan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti yang diamankan dari tempat penitipan barang ini adalah, 500 butir ekstasi berlogo walet dan 23 gram sabu-sabu. Barang bukti ini disimpan dalam sepatu yang dikemas dengan sangat rapi.
Usai mengamankan sabu-sabu dan ekstasi, petugas kemudian bergerak ke tempat tinggal Ito di di Jalan Cokroaminoto Denpasar, dari tempat ini petugas kembali mendapatkan barang bukti ganja kering sebanyak 12 kg.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku, mereka mengaku hanya disuruh oleh seseorang untuk mengambil paketan tersebut. “Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif, jadi kasusnya masih terus akan dikembangkan,” urainya.
(gds/nrl)











































