"Semua sudah ditangani kepolisian," kata Ketua Otorita Kampus YAI, Nyoman Surma, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (26/8/2012) pagi.
Pihak YAI melaporkan Beta dan Chandra dengan laporan perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan barang. Dalam kejadian yang terjadi pada 26 Juli 2012 itu, keduanya mempertanyakan kebijakan kampus soal skorsing terhadap 3 temannya. Merasa tidak mendapat jawaban memuaskan, mereka memecahkan kaca pos satpam. Lalu pihak kampus melaporkan kasus ini ke kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat aduan ini, keduanya meringkuk di sel Polres Jakpus sejak 2 Agustus 2012 lalu. Pihak keluarga telah meminta untuk diberikan penangguhan penahanan tetapi belum dikabulkan oleh pihak kepolisian. "Mereka kan masih mahasiswa, kasusnya kecil. Apalagi mereka harus menyelesaikan skripsi dan tugas kuliah lainnya," ujar kuasa hukum Beta dan Chandra dari LBH Street Lawyer, Rangga Lukita Desnata.
Hingga siang ini, pejabat berwenang di Polres Jakpus belum memberikan tanggapan saat wartawan mencoba mengkonfirmasi.
(asp/nrl)











































