Mabes Polri Kembalikan Berkas Adrian Woworuntu ke Kejati
Senin, 30 Agu 2004 17:17 WIB
Jakarta - Mabes Polri telah mengirimkan kembali berkas perkara kasus pembobolan BNI atas nama tersangka Adrian Woworuntu ke Kejaksaan Tinggi DKI. Berkas ini sudah bolak-balik Kejati-Polri selama enam kali."Berkas perkara Adrian diserahkan ke Kejati hari ini dengan perbaikan adanya keterangan dari notaris pembuat akta tanah," kata Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Samuel Ismoko kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Senin (30/8/2004).Dijelaskan Ismoko, keterangan notaris ini berkaitan dengan kasus tanah di Cilincing, Jakarta Utara. Dengan adanya keterangan dari notaris tersebut berkas Adrian dapat dinyatakan lengkap. "Kalau berkas ini sudah diserahkan seharusnya bisa dinyatakan lengkap. Karena itu (keterangan notaris) merupakan bagian dari petunjuk kejaksaan yang harus dilengkapi," ujar Ismoko.Untuk diketahui, tanah di Cilincing merupakan bagian dari aset PT Gramarindo Mega Indonesia, yang telah diserahkan ke BNI. Penyerahan aset tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan antara pihak BNI dan Maria Pauline Lumowa di Singapura pada 28 Oktober 2003 lalu.Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Maria harus menyerahkan aset yang dimilikinya kepada pihak BNI untuk memulihkan (recovery) kondisi bank tersebut. Seluruh aset tersebut sudah diproses legalitasnya melalui notaris sejak 7 Nopember 2003 lalu.Dalam salah satu klausul perjanjian L/C itu memang diatur soal jaminan perorangan (personal guarantee) yang mengharuskan Maria menyerahkan jaminan jika pembayaran kredit sudah melebihi jatuh tempo.
(gtp/)











































