Pulang Mudik, Ipul Dihajar Massa Karena Curi DVD Player di Tanjung Priok

Pulang Mudik, Ipul Dihajar Massa Karena Curi DVD Player di Tanjung Priok

Prins David Saut - detikNews
Sabtu, 25 Agu 2012 22:03 WIB
Jakarta - Saiful Anwar alias Ipul (24) dihajar massa karena ketahuan mencuri sebuah DVD Player. Akhirnya, Ipul yang baru pulang dari kampung halamannya harus merasakan amukan massa dan dipenjara.

"Baru saja pulang dari kampung di Balaraja, Tangerang, dan saya butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Pas saya masuk, saya langsung ambil DVD player," kata Ipul di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/8/2012).

Rumah yang disatroni Ipul berada di Jalan Swasembada Timur XXII gang 7 nomor 30 RT 15/6, Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ipul diketahui mencuri bersama temannya, Rudi (26), yang berhasil kabur dengan motor Beat Merah yang digunakan untuk mengintai rumah sebelumnya, Jumat (24/8) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya diajak Rudi untuk mencuri, ini baru pertama kali. Selama 15 menit kami intai rumah itu, dua kali kami bolak-balik untuk memastikan rumah itu kosong," ujar Ipul.

Ipul menceritakan setelah yakin rumah incarannya kosong, Ipul turun dari motor dan mencongkel jendela rumah tersebut dengan sebuah obeng. Namun, ia kaget karena pemilik rumah, Ita Diana Sari, datang dan melihat aksi Ipul.

"Belum sempat saya masukkan ke dalam tas, ternyata ada seorang ibu yang menggendong anaknya masuk ke dalam rumah. Saya langsung diteriaki maling, tahu-tahu warga langsung banyak berdatangan dan mukulin saya, si Rudi berhasil kabur," kisah Ipul.

Pemuda pengangguran tersebut mengaku belum lama kenal dengan Rudi. Ia kenal dengan Rudi yang diketahui tamatan SMP tersebut di sebuah Puskesmas karena sama-sama mantan pemakai narkoba.

"Saya masih nganggur, numpang di rumah adik di Warakas. Saya kenal Rudi baru dua minggu, kami sama-sama pasien metadon (obat untuk para pecandu narkotika yang digunakan untuk terapi penyembuhan), tapi Rudi sudah lama nggak jadi pasien," kata Ipul yang menjadi pasien metadon selama setahun dan menjadi pecandu putau sejak 2007 lalu tersebut.

Ipul dan rekannya yang masih dalam pengejaran akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. Sebuah DVD Player merk Toshiba, obeng, dan badik turut disita sebagai barang bukti.

"Kami telah menahan tersangka, sedangkan untuk rekannya yang berhasil kabur masih dalam pengejaran," kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Yono di kantornya.

(vid/van)


Berita Terkait