Dukcapil DKI: Pendatang Baru Kebanyakan dari Jawa Barat

Dukcapil DKI: Pendatang Baru Kebanyakan dari Jawa Barat

- detikNews
Sabtu, 25 Agu 2012 16:33 WIB
Jakarta - Arus mudik balik lebaran ke Jakarta memunculkan wajah-wajah pendatang baru di ibu kota. Dari mana saja mereka? Berdasarkan pengamatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pemprov DKI Jakarta, pendatang baru umumnya berasal dari Jawa Barat.

"Paling banyak dari Jawa Barat, kedua dari Jawa Tengah, ketiga dari Jawa Timuri. Jawa Barat kan daerah tetangga. Sementara luar jawa tidak sebesar Jawa," ujar Kepala Dinas Pendudukan Dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea, Sabtu (25/8/2012).

Purba mengatakan berdasarkan catatan sementara Dukcapil, jumlah pemudik pendatang mengalami penurunan. "Tahun lalu 52 ribu. Sekarang diprediksi bisa mencapai 45-48 ribu, Ini kan masih berproses. Perkiraan angka itu untuk jumlah pendatang dalam 7 hari," kata Purba

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Purba menjelaskan selain imbauan, guna mencegah terjadinya urbanisasi besar-besaran, pihaknya juga berkerja sama dengan pemerintah daerah lainnya.

"Seluruh provinsi di pulau Jawa ditambah Bali, Lampung, NTB, NTT dan setelah itu selesai semua, kita akan menunggu beberapa pendatang baru yang balik baru akan dilakukan evaluasi," ujarnya.

Purba menuturkan, untuk pendatang baru ini, jika mereka sudah melapor dan telah memenuhi persyaratan, operasi yusitisi tidak perlu dilakukan. "Tetapi nantinya jika masih banyak laporan dari ketua RT atau RW, nanti pendatang baru yang tidak mengindahkan peraturan, dengan terpaksa kita operasi yustisi," tutur Purba.

Adapun tata cara pelaporan Purba menjelaskan pendatang baru yang ingin menjadi penduduk tetap harus membawa surat keterangan pindah dari daerahnya yang otomatis bawa NIK (Nomor Induk Kependudukan).

"Karena NIK sekarang sudah nasional. Setelah melapor ingin pindah pendatang harus menunjukan ada jaminan tempat tinggal dan pekerjaan di Jakarta, karena kita tidak mengharapkan orang datang ke Jakarta tanpa pekerjaan sebab bisa menimbulkan masalah sosial," jelasnya

Selain itu Purba mengatakan ada opsi kedua jika pendatang hanya ingin 1 bulan berada di Jakarta, yakni memiliki pesyaratan yang sama, hanya tidak perlu bawa surat keterangan pindah.

"Hanya surat keterangan jalan dan tidak perlu isi form biodata nantinya akan diterbitkan surat keterangan domisili sementara dan bisa diperpanjang tiap tahun. Jaminan bekerja jangan dianggap harus dari PT atau CV, dari Warteg pun kita terima, jadi pembantu pun asal ada keterangan dari kepala rumah tangga, itu juga berlaku," tandasnya.

(edo/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads