Petugas Satuan Narkoba Polresta Denpasar menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Denpasar.
Dua orang yang ditangkap di tempat berbeda pada Kamis (23/8/2012) adalah MS (22) dan EW (27). Berdasarkan informasi dari sumber di kepolisian EW berprofesi sebagai guru.
Penangkapan ini bermula dari adanya informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Gunung Guntur, Denpasar, dari penggrebekan disebuah rumah ini petugas menemukan barang bukti enam paket hemat jenis sabu-sabu dengan berat 1,84 gram milik EW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasubag Humas Polresta Denpasar AKP Ida Bagus Sarjana, mengatakan keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Denpasar jl Gunung Sanghyang Denpasar. "Penyidikannya masih dikembangkan oleh petugas," katanya kepada wartawan Jumat (24/8/2012).
Namun Ida menolak membeberkan identitas pekerjaan salah satu pengedar sabu-sabu. Dia hanya menyebut salah satu tersangka adalah lulusan sarjana pendidikan. "Saya hanya melihat pekerjaannya swasta," tutupnya.
(gds/fdn)











































