Berkas Adrian-BNI Bolak-balik, Polri-Kejagung Ada Interest Apa?

Berkas Adrian-BNI Bolak-balik, Polri-Kejagung Ada Interest Apa?

- detikNews
Senin, 30 Agu 2004 16:23 WIB
Jakarta - Berkas salah satu tersangka kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun Adrian Herling Waworuntu bolak balik Polri-Kejaksaan hingga 6 kali. Ada kepentingan apa sebenarnya? Adakah kaitannya dengan adik Adrian yang menjadi penasihat Polri?"Kita harus bisa memisahkan. Sekali pun saudara, tindak saja kenapa sih. Jangan sampai ada interest pribadi. Kalau ada, semuanya akan gagal."Demikian kata Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dadang Garnida di kantornya jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin (30/8/2004).Dia menyiratkan ada 'ketegangan' antara Polri dengan Kejaksaan. Berikut petikan wawancaranya:Kenapa sih berkas kasus Adrian bolak-balik terus?Pasti ada hubungan antarmanusia yang kurang baik, antarorganisasi. Di dalam organisasi apapun ada dua hal yang kadang ditinggalkan, yaitu hubungan antarmanusia dalam organisasi dan hubungan antarinstansi. Nah, ini ada apa sih bolak-balik, kan kita bisa rembukan. Menurut saya hubungan antarmanusia di dalam organisasi perlu ditindaklanjuti.Kejaksaan menilai Polri tidak profesional?Itu dari sudut pandang mereka. Itu tidak boleh. Kita ini sama-sama departemen hukum. Justru harus mencari pemecahan masalah bersama.Tapi kenapa kok bolak-balik terus berkasnya?Komunikasi yang tidak intensif. Kalau komunikasi intensif, bisa saja itu selesai. Dia bisa tidak menyelesaikan itu secara profesional. Ada nggak interest-interest pribadi yang muncul dalam kasus itu. Selama tidak ada, semua akan clear.Kapolri pernah bilang kasus BNI akan selesai tahun ini?Janji boleh saja. Tapi semua tergantung pada manusianya. Dia bisa nggak lakukan itu.Apakah ada hubungannya adik Adrian Waworuntu yang menjadi penasihat Polri?Kita harus bisa memisahkan. Sekali pun saudara, tindak saja kenapa sih. Jangan sampai ada interest pribadi. Kalau ada, semuanya akan gagal.Karena Polri dinilai kurang profesional, bagaimana jika kasus tersebut diserahkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)?KPK jangan sampai terima sesuatu yang belum matang, harusnya dia sebagai finishing touch. (sss/)


Berita Terkait