Polisi Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus Simulator SIM

Polisi Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka Kasus Simulator SIM

- detikNews
Jumat, 24 Agu 2012 17:30 WIB
Jakarta - Mabes polri telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator untuk ujian SIM. Masa penahanan keempat tersangka tersebut diperpanjang hingga 1 Oktober 2012.

"Kepada empat tersangka, penyidik telah melakukan permohonan perpanjangan penahanan selama 40 hari. Diperpanjang dari tanggal 23 Agustus yaitu kemarin sampai dengan 1 Oktober," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jaksel, Jumat (24/8/2012).

Rafli mengatakan perpanjangan tersebut dikeluarkan oleh pihak jaksa penuntut umum. Empat tersangka yang diperpanjang masa penahanannya adalah Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, dan Dirut PT CMMA Budi Susanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini empat tersangka yang ditahan yaitu DP, TR, L, dan BS. Sementara SB belum dilakukan penahanan karena sedang menjalani hukuman di LP Kebon Waru Bandung. Jadi pihak JPU telah melakukan perpanjangan penahanan keempat tersangka ini," jelasnya.

Hari ini, Bareskrim Polri juga telah memeriksa Irjen Djoko Susilo sebagai saksi kasus tersebut. Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui apakah Djoko benar menerima uang suap atau tidak. Oleh KPK, Djoko ditetapkan sebagai tersangka.

(rmd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads