"Kamis (16/8) lalu pukul 17.30 WIB, posisi perairan sebelah barat Mentawai, kapal Halogen Star sedang berlabuh jangkar, tiba-tiba ada suara minta tolong dari laut, kemudian Ahmad Kaprudin melihat Rintono dalam keadaan luka-luka dan banyak mengeluarkan darah," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditpolair, AKBP Kuncung, di kantornya, Pulau Pondok Duyung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (24/8/2012).
Kaprudin lalu mengangkat Rintono ke atas kapal, dan ditemukan enam luka pada bagian lambung, dagu, dada kanan, siku kanan, dan dua sayatan di pinggang kanan. Setelah diangkat ke atas kapal, Rintono menghembuskan nafas terkahirnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku pembunuhan diketahui rekan korban bernama Soleh (25) warga Cipinang Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur. Pelaku masih dirawat di rumah sakit Pelabuhan Tanjung Priok karena luka-luka bekas ikatan tali di tiang kapal Halogen Star.
"Pelaku kita jerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun," tutup Kuncung.
(vid/mok)










































