"Terlapor membuat info di twiter, yang berisi: "advokat korup adalah koruptor itu sendiri, yang membela membabi buta, yang tanpa malu terima bayaran uang hasil korupsi, sama saja seperti koruptor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto membacakan isi laporan Kaligis, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (24/8/2012).
Denny menuliskan kata-kata itu lewat akun twitternya @dennyindrayana. Kaligis melakukan pelaporan pada Kamis (23/8) pukul 15.00 WIB, ke SPK Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny dilaporkan atas sejumlah pasal yakni pasal 310, 311, dan 315 KUHP jo pasal 22 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. "Minggu depan akan kita panggil pihak-pihak tersebut. Dari catatan SPK, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," terang Rikwanto.
(ndr/nrl)