OC Kaligis Laporkan Wamen Denny ke Polisi Terkait Pernyataan di Twitter

OC Kaligis Laporkan Wamen Denny ke Polisi Terkait Pernyataan di Twitter

- detikNews
Jumat, 24 Agu 2012 15:04 WIB
Jakarta - Pengacara OC Kaligis melaporkan Wamen Denny Indrayana ke Polda Metro Jaya. Kaligis menilai ada pernyataan Denny di twitter yang menghina. Denny dilaporkan atas pencemaran nama baik.

"Terlapor membuat info di twiter, yang berisi: "advokat korup adalah koruptor itu sendiri, yang membela membabi buta, yang tanpa malu terima bayaran uang hasil korupsi, sama saja seperti koruptor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto membacakan isi laporan Kaligis, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (24/8/2012).

Denny menuliskan kata-kata itu lewat akun twitternya @dennyindrayana. Kaligis melakukan pelaporan pada Kamis (23/8) pukul 15.00 WIB, ke SPK Polda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Laporan dari Saudara OC Kaligis, pekerjaan advokat. Yang dilaporkan adalah Saudara Prof Denny Indrayana, kasus penghinaan di dunia maya. Nomor laporan, No. LP 2919/VIII/2012/PMJ/Dit.reskrimum," jelas Rikwanto.

Denny dilaporkan atas sejumlah pasal yakni pasal 310, 311, dan 315 KUHP jo pasal 22 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. "Minggu depan akan kita panggil pihak-pihak tersebut. Dari catatan SPK, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," terang Rikwanto.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads