MA Minta KPK Usut Keterlibatan Hakim Pragsono di Kasus Suap

MA Minta KPK Usut Keterlibatan Hakim Pragsono di Kasus Suap

- detikNews
Jumat, 24 Agu 2012 13:32 WIB
MA Minta KPK Usut Keterlibatan Hakim Pragsono di Kasus Suap
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas tuntas kasus suap hakim Tipikor Semarang. Salah satu nama yang disebutkan MA adalah Pragsono, ketua majelis yang menangani perkara korupsi yang dilakukan oleh ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

"Saya sudah SMS ke KPK, tolong dikembangkan siapa yang terkait, kalau perlu ketua majelisnya," kata Juru Bicara MA Djoko Sarwoko di ruang kerjanya di Gedung MA jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (23/8/2012).

Djoko meminta agar majelis hakim yang perkara Ketua DPRD Grobogan itu diganti semua. Karena ada kecurigaan ketua mejelis hakim dan hakim anggota lain juga ikut terlibat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya harus diganti. Ketuanya harus diganti menurut saya, karena dia (Pragsono) sudah terlibat dalam tawar menawar itu. Dia tahu bahwa hakim-hakim anggota ini sedang menerima suap. Kalau sudah tahu kan dia terlibat," ucap Djoko.

Dari laporan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung, diketahui perkara suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni.

Perkara itu rencananya akan diputus pada akhir Agustus ini dengan Lilik Nuraini sebagai hakim ketua dan Asmadinata serta Kartini sebagai hakim anggota. Lilik sendiri sebelumnya mendapat sanksi dari MA, sehingga ketua Majelis digantikan oleh Pragsono.

Hakim adhoc Tipikor Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono telah ditahan oleh KPK dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Semarang. Sedangkan hakim ketua dan hakim anggota Lilik dan Asmadinata saat ini belum dipastikan apakah ikut terlibat dalam kasus suap itu atau tidak.


(slm/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads