Vonis Terdakwa Korupsi DPRD Sumsel RP 7,5 M Ditunda
Senin, 30 Agu 2004 15:34 WIB
Palembang - Pembacaan vonis terdakwa kasus korupsi Rp 7,5 miliar, Adjis Saip, ditunda. Alasannya demi untuk mendapatkan keputusan yang adil."Demi Allah, tidak ada tekanan dari pihak tertentu. Penundaan ini demi mendapatkan keputusan yang paling adil," kata Soegeng Ahmad Judi, ketua majelis hakim dalam penyidangan Adjis Saip, seusai pembacaan penundaan pembacaan vonis Adjis Saip, kepada pers, di Pengadilan Negeri Palembang, Jalan Kapten A. Rivai Palembang, Senin (30/8/2004).Sebelumnya dalam sidang, Soegeng menyatakan pembacaan vonis terhadap tersangka korupsi Adjis Saip ditunda hingga tanggal 15 September. "Majelis hakim belum siap mengambil keputusan," kata Soegeng.Sebagai informasi, Adjis Saip merupakan tersangka kasus dana APBD Sumsel untuk operasional anggota Dewan sebesar Rp 7,5 miliar. Mantan ketua DPRD Sumsel dan ketua PDIP Sumsel itu sebelumnya diancam kurungan 4 tahun, dan subsider denda Rp 200 juta atau 2 bulan penjara.
(nrl/)











































