MA Undur Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

MA Undur Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor

- detikNews
Jumat, 24 Agu 2012 11:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 2 hakim ad hoc Tipikor di Semarang karena diduga menerima suap. Penangkapan ini membuat tahap seleksi wawancara calon hakim ad hoc tipikor yang sedang dilakukan Mahkamah Agung (MA) diundur.

"Sudah kita undur jadi tanggal 17-18 September 2012, awalnya kan 4-7 September," kata Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko, di ruang kerjanya di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/8/2012).

Menurut Djoko, tempat seleksi untuk calon hakim ad hoc tipikor akan dilakukan di 2 lokasi, Jakarta dan Surabaya. MA bekerja sama dengan ICW melakukan pengawasan terhadap nama-nama yang dinyatakan masuk seleksi tahap selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko menambahkan, terkait dengan tertangkapnya 2 hakim ad hoc Tipikor di Semarang, ICW juga meminta MA untuk mengundur waktu seleksi wawancara. Dengan kejadian tersebut, MA dan ICW harus lebih ketat lagi menyaring calon hakim agar kasus suap seperti ini bisa diminimalisir.

"ICW minta diundur satu bulan ya sudah kita undur," ucap Djoko.

Saat ini MA membutuhkan 76 hakim ad hoc Tipikor. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 86/2010, hakim ad hoc tingkat pertama menerima uang kehormatan per bulan Rp 13 juta. Sedangkan tingkat banding sebesar Rp 16 juta.

Diketahui KPK menangkap hakim ad hoc Tipikor, Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono pada Jumat 17 Agustus 2012 kemarin. Heru merupakan hakim ad hoc di Pontianak sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang.

Bersama dua hakim itu, Sri Dartuti pengusaha yang menyuap mereka juga diciduk. Suap itu diduga untuk mengatur putusan perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus akhir Agustus ini. Kartini menjadi salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini.


(slm/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads