Polri Minta Standar Baku Mutu Biota Laut & Ikan Ditetapkan
Senin, 30 Agu 2004 14:55 WIB
Jakarta - Polri meminta pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian Negara Lingkungan Hidup, untuk segera menetapkan standar baku mutu biota laut dan ikan.Hal ini dikarenakan hingga kini Indonesia belum memiliki standar baku mutu tersebut, sehingga Polri kesulitan menangani kasus pencemaran di Teluk Buyat Minahasa Sulut."Kalau pencemaran air laut dan sungai tidak menjadi masalah, karena sudah ada baku mutunya. Tapi untuk biota laut dan ikan belum ada. Kita hanya bisa menemukan ada merkuri dan arsen dalam ikan, maupun biota laut, tapi berapa batas baku mutunya belum ada."Demikian kata Kepala Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Brigjen Pol Dudon Setiaputra di kantornya jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Senin (30/8/2004).Menurut dia, selama belum ada standar baku mutu tersebut, maka penyidikan atas kasus pencemaran seperti di Teluk Buyat pun terhambat."Kita belum punya standar itu. Kalau pakai standar WHO kan tidak sesuai dengan hukum kita. Nanti keliru lagi. Ini kan harusnya pemerintah yang menetapkan baku mutu untuk biota laut dan ikan itu berapa," tukas Dudon.Untuk itu, lanjutnya, Polri meminta pemerintah segera menetapkan standar baku mutu tersebut. "Berdasarkan pengalaman ini, melalui Kapolri kita minta kepada instansi yang terkait untuk bisa menentukan sesegera mungkin standar baku mutu, baik itu manusia, biota laut dan ikan," demikian Dudon.
(sss/)