Ahmad Taufik Protes Status Eks Napinya Perberat Tuntutan

Ahmad Taufik Protes Status Eks Napinya Perberat Tuntutan

- detikNews
Senin, 30 Agu 2004 14:21 WIB
Jakarta - Wartawan Tempo Ahmad Taufik mempertanyakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjadikan status dirinya sebagai mantan nara pidana (napi) sebagai salah satu pertimbangan untuk memperberat tuntutan dalam kasus pencemaran nama baik Tomy Winata. Hal itu disampaikan Ahmad Taufik dalam pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl. Hayam Wuruk, Jakarta, Senin (30/8/2004). Ahmad Taufik pernah diganjar hukuman 3 tahun penjara dalam kasus menyebarkan permusuhan kepada pemerintah lewat majalah Suara Independen tahun 1995. Selama menjalani hukuman, Taufik sempat dipindah-pindahkan dari rutan Salemba, Cipinang, Cirebon sampai Kuningan Jabar. Taufik bebas setelah Presiden Habibie memberikan amnesti. "BJ Habibie memasukkan nama saya dalam daftar yang harus diberi amnesti. Jadi kalau jaksa memasukkan klausul untuk memberatkan saya karena pernah dihukum itu keliru," kata Taufik. Taufik menjelaskan, pemberian amnesti artinya presiden yang baru menyadari kesalahan pemerintah yang dahulu termasuk jaksa sebagai aparat pemerintahannya."Kalau penjara dianggap sebagai tempat menjalankan kesalahan yang pernah dilakukan itu tentu seperti penebusan dosa. Setelah orang itu menjalankan kewajibannya sudah bersih pula saat ia sudah keluar," tambahnya lagi. Pria yang diperkarakan terkait tulisan "Ada Tommy di Tenabang" itu menilai tindakan jaksa untuk kepentingan dirinya sendiri atau korpnya."Saya melihat yang dilakukan jaksa adalah untuk kepentingan diri atau korpsnya atau juga kepentingan orang yang bernama Tomy Winata," katanya.Menurut Taufik, cara-cara yang dilakukan jaksa selama proses persidangan sampai pembacaan tuntutan tak menunjukkan sosok obyektif yang mewakili negara. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads