Dari laporan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI yang diterima Ifa, diketahui bahwa lima perkara dengan vonis bebas tersebut ditangani oleh hakim ketua dan hakim anggota yang sama. Mereka adalah Lilik Nuraini sebagai hakim ketua dan Asmadinata serta Kartini sebagai hakim anggota.
"Bawas sudah memeriksa lima perkara dengan vonis bebas itu, dan kesimpulannya memang ada keberpihakan majelis hakim," kata Ifa saat ditemui di rumah dinasnya, Jl Siliwangi, Semarang, Kamis (23/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima perkara tersebut adalah kasus pembobolan kredit Bank Jateng sebesar Rp 39 miliar dengan terdakwa, Yanuelva Etliani. Dalam kasus tersebut, Kartini mengajukan eksepsi sebanyak dua kali dan putusan sela terhadap terdakwa, bahkan sekarang Yanuelva tidak diketahui keberadaannya.
Perkara kedua yaitu kasus suap kepada mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, terdakwa kasus tersebut adalah Suyatno yang sempat dituntut satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta namun akhirnya divonis bebas.
Berikutnya, Mantan Bupati Sragen, Untung Sarono Wiyono yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan APBD Sragen sebesar Rp 11,2 miliar juga diberi vonis bebas oleh Kartini. Perkara lainnya yaitu kasus korupsi pengadaan alat pemancar Radio Republik Indonesia di Purwokerto yang ternyata hanya fiktif.
Terdakwa yang dibebaskan dalam kasus itu adalah Teguh Tri Murdiono. Terakhir adalah korupsi dan suap pembangunan Stadion Bahurekso dan SMA Brangsong. Terdakwa kasus tersebut, Heru Djatmiko, divonis bebas pada tanggal 12 Juni 2012
"Meski ada indikasi keberpihakan, namun Bawas tidak bisa membuktikan apakah ada indikasi suap," pungkas Ifa.
Ifa menambahkan, pihaknya sedang menyiapkan hakim pengganti untuk perkara yang sedang ditangani oleh Kartini. Dalam enam perkara tersebut, Kartini bertindak sebagai hakim anggota. Namun ia belum bisa menyebutkan siapa pengganti Kartini.
"Senin sudah ada hakim penggantinya," tegas Ifa.
(ahy/ahy)










































