Dibahas Sejak Tahun 2004, Pilkada Serempak Belum Bermakna Apa-apa

Dibahas Sejak Tahun 2004, Pilkada Serempak Belum Bermakna Apa-apa

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 23 Agu 2012 17:46 WIB
Dibahas Sejak Tahun 2004, Pilkada Serempak Belum Bermakna Apa-apa
foto: detikcom
Jakarta - Pemerintah mendorong pelaksanaan Pilkada serempak dalam draf RUU Pilkada yang akan dibahas di DPR. Namun klausul Pilkada serempak yang pernah dibahas di tahun 2004 belum bermakna apa pun.

"Isu tentang Pilkada serentak itu isu lama yang sejak tahun 2004 dicanangkan lewat UU 32 tahun 2004 ketika saya jadi ketua Panja. Oleh karena itu di UU Pilkada ditegaskan tidak boleh ada Pilkada selama Pemilu Legislatif dan Pilpres. Oleh karena itu semua Pilkada pada tahun 2004 ditarik dilaksanakan pada tahun 2005 dijadikan satu," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar S kepada detikcom, Kamis (23/8/2012).

Awalnya klausul Pilkada serempak didorong dengan harapan ketika Pilkada dilakukan masa jabatannya pun disesuaikan sejak Pilkada digelar. Namun karena tidak ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang itu, sehingga Pilkada serentak hanya menurunkan biaya Pilkada, namun tidak menyamakan masa jabatan semua kepala daerah di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga tidak berkorelasi memulai masa jabatan gubernur dengan bupati/kepala daerah, akhirnya masa jabatan gubernur, bupati/kepala daerah yang dipertemukan pada satu titik tidak tercapai. Niatnya semua gubernur dan bupati/kepala daerah selesai di bulan April atau Oktober. Jadi ada kepala daerah yang dirugikan paling lama 6 bulan, ada yang diuntungkan 6 bulan. Di situlah diharapkan Pilkada serentak dalam event hanya 2 kali setahun. Tapi hasilnya Pilkada serentak tidak memberi makna apa-apa, nggak ada gunanya pilkada serempak tapi masa jabatannya beda-beda," kritik Agun.

Untuk itu Agun berharap pemerintah kali ini benar-benar serius membahas klausul Pilkada serempak. Agar tujuan yang sebenarnya yakni mengefisienkan Pilkada sekaligus menyederhanakan Pilkada menjadi dua kali setahun tercapai.

"Jadi jangan hanya lempar isu saja tapi konsepnya harus jelas seperti apa. Jangan hanya lip service saja. Dulu kepala daerahnya tidak mau, mereka bilang jangankan 6 bulan, kehilangan masa jabatan sehari saja tidak mau," tegasnya.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, hari ini melaporkan sejumlah isu terkait pilkada di sejumlah daerah kepada Presiden SBY. Salah satu laporan mengenai usulan Pilkada yang akan digelar serentak.

"Tadi saya sudah lapor Presiden, sebenarnya Presiden setuju kalau memang itu diadakan supaya lebih efisien penyelenggaraannya," ujar Gamawan Fauzi, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (23/8/2012).

Gamawan mengatakan Presiden sepakat penyelenggaran pilkada secara serentak akan lebih efisien dalam waktu. Selain itu, jika tidak digelar serentak, maka masyarakat akan cepat bosan dengan berita pilkada dan permasalahannya.

"Ini kita sedang ajukan UU Pilkada, UU Pemda sedang diajukan, kita bahas sama-sama dengan DPR. Waktu pengelolaannya juga lebih efisien. Karena kalau gubernur sendiri, wali kota sendiri, itu kan cost-nya nambah. Kedua, hanya akan dua blok. Nanti itu sedang kami exercise, bagaimana pada satu waktu itu hanya ada 2 kali pilkada saja. Mudah-mudahan cepat selesai," jelasnya.

(van/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini