"Tertangkapnya dua hakim adhoc Tipikor haruslah dijadikan momentum untuk membenahi sistem rekrutmen hakim Tipikor dan sistem penanganan kasus-kasus tipikor secara menyeluruh. Membubarkan Pengadilan Tipikor hanya karena SDM hakimnya dinilai buruk, bak selesaikan masalah justru dengan lahirkan anak-anak masalah baru," kata Lukman kepada detikcom, Kamis (23/8/2012).
Idealnya, menurut Lukman, memang Pengadilan Tipikor itu cukup bersifat regional saja, tak perlu harus ada di tiap provinsi. Tapi itu perdebatan masa lalu, sebab UU nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor sudah menegaskan harus ada di tiap ibukota provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman melanjutkan, sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum dan tumpuan-akhir pencari keadilan, hakim tak berdiri sendiri. Banyaknya kasus tipikor yang diputus bebas tak bisa hanya hakimnya saja yang disorot, tapi juga harus dievaluasi proses dan hasil penyelidikan, penyidikan, dan penuntutannya.
"Jadi, evaluasinya tak cukup hanya pada hakim, tapi harus pada setiap tahapan proses penanganan kasus tipikor. Maka MA dengan dukungan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK, kita harapkan segera berdiri paling depan dalam pembenahan sistem peradilan tipikor ini," tegas Wakil Ketua Umum PPP ini.
(van/nrl)











































