"Kami sudah meminta polisi melacak video tersebut, karena itu ranah pidana umum. Kami meminta kasus ini diselesaikan," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah, saat dihubungi, Kamis (23/8/2012).
Ramdansyah menjelaskan, video mengandung isu suku ras dan agama (SARA) tersebut tidak masuk dalam kategori pelanggaran Pemilukada. "Kalau dalam konteks Pemilukada itu konteksnya penyampaian visi misi. Kalau untuk isu SARA sudah masuk ranah pidana umum," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, Panwaslu tetap meminta komitmen dua pasangan calon gubernur untuk tidak menggunakan isu SARA demi kepentingan politik. Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dan Joko Widodo-Basuki diminta tetap membantu agar pemilihnya tidak terpancing provokasi dengan penyebaran isu SARA.
"Kami sudah minta para calon agar menghadang isu SARA di masyarakat. Kami sudah koordinasi dengan pemuka agama dan forum umat beragama untuk menghentikan isu SARA. Masyarakat Jakarta tak perlu terpancing dengan isu seperti ini," tutur Ramdansyah.
(fdn/nrl)











































