KPK: Tak Perlu Izin Polri untuk Periksa Irjen Djoko Susilo

KPK: Tak Perlu Izin Polri untuk Periksa Irjen Djoko Susilo

- detikNews
Kamis, 23 Agu 2012 13:17 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo. Pimpinan lembaga antikorupsi itu membantah harus menunggu izin dari Polri untuk memeriksa Djoko.

Meski belum menentukan jadwal pasti, KPK memastikan akan memanggil tersangka kasus di Korlantas Irjen Djoko Susilo. Lembaga antikorupsi ini memastikan tidak perlu meminta izin Polri sekalipun Djoko merupakan jenderal aktif.

"Biasanya kita sampaikan panggilan melalui pimpinan Polri kalau dia masih pegawai. Tapi bukan izin, hanya memberitahukan. Kita kan hanya beritahu pimpinannya saja," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di kantornya, Jl Rasuna Said, Kamis (23/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya kapan akan mulai memeriksa Djoko, Zulkarnaen mengatakan bahwa hal tersebut tergantung dari kesepakatan yang diajukan oleh penyidik. Penyidik lebih mengetahui kapan waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi.

"Itu tergantung penyidik," ujar Zulkarnaen.

KPK menetapkan Djoko yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian nonaktif ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. Tersangka lain adalah Brigadir Jenderal Polisi DP yaitu Wakil Kepala Korlantas non-aktif, BS selaku Direktur Utama PT CMMA dan SB selaku Direktur PT ITI yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.

KPK sudah menyelidiki kasus senilai Rp196,8 miliar tersebut sejak Januari 2012. Perkembangan terakhir, KPK mulai memverifikasi bukti-bukti yang dimiliki dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

(fjp/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads