Meski belum menentukan jadwal pasti, KPK memastikan akan memanggil tersangka kasus di Korlantas Irjen Djoko Susilo. Lembaga antikorupsi ini memastikan tidak perlu meminta izin Polri sekalipun Djoko merupakan jenderal aktif.
"Biasanya kita sampaikan panggilan melalui pimpinan Polri kalau dia masih pegawai. Tapi bukan izin, hanya memberitahukan. Kita kan hanya beritahu pimpinannya saja," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di kantornya, Jl Rasuna Said, Kamis (23/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tergantung penyidik," ujar Zulkarnaen.
KPK menetapkan Djoko yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian nonaktif ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. Tersangka lain adalah Brigadir Jenderal Polisi DP yaitu Wakil Kepala Korlantas non-aktif, BS selaku Direktur Utama PT CMMA dan SB selaku Direktur PT ITI yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
KPK sudah menyelidiki kasus senilai Rp196,8 miliar tersebut sejak Januari 2012. Perkembangan terakhir, KPK mulai memverifikasi bukti-bukti yang dimiliki dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
(fjp/mad)











































