"Saya tidak tahu," ujar Kartini kepada wartawan di depan rutan KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (23/8/2012). Dia menjawab pertanyaan mengenai ada tidaknya keterlibatan majelis hakim lain.
Sebelumnya KPK menyatakan akan menelusuri keterlibatan hakim lain, karena memang ada informasi yang mengarah ke sana. Lembaga antikorupsi itu akan menggandeng MA untuk melakukan penelusuran.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat 17 Agustus 2012 kemarin, KPK menangkap hakik adhoc Tipikor Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Heru merupakan hakim adhoc di Pontianakan sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang.
Bersama dua hakim itu, Sri Dartuti pengusaha yang menyuap mereka juga diciduk. Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus akhir Agustus ini. Kartini menjadi salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini.
Nah, dalam majelis hakim yang memutus perkara ini tentu bukan hanya Kartini Marpaung semata, ada hakim lain termasuk hakim karir di dalamnya yakni Asmadinata dan Lilik Nuraeni. Apakah mereka juga terlibat perkara ini? Kita tunggu saja.
(/mad)











































