Kompolnas Sambangi Markas Brimob Kelapa Dua, Brigjen Didik Tampak Segar

Kompolnas Sambangi Markas Brimob Kelapa Dua, Brigjen Didik Tampak Segar

- detikNews
Kamis, 23 Agu 2012 12:58 WIB
Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hari ini, Kamis (23/8/2012) melakukan kunjungan ke rumah tahanan (rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dalam kunjungannya tersebut, Kompolnas bertemu dengan tersangka kasus simulator SIM Brigjen Pol Didik Purnomo, yang 'diperebutkan' KPK dan Polri.

"Hari ini kita lakukan kunjungan ke rutan cabang Salemba di Mako Brimob Kelapa Dua. Tadi kita bertemu dengan Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo," ujar anggota Kompolnas Adrianus Meliala saat berbincang dengan detikcom, Kamis (23/8/2012).

Kunjungan tersebut, terang Adrianus, bukan untuk menelisik secara mendalam terkait kasus simulator SIM, melainkan hanya untuk melihat bagaimana kondisi tahanan tersebut, apakah diperlakukan dengan baik atau tidak oleh Polri. Ternyata Didik Purnomo dan kawan-kawan tampak sehat dan diperlakukan dengan baik oleh Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Didik sehat dan segar. Kunjungan kita untuk melihat dari sisi kemanusiaan, apakah beliau sehat atau tidak. Dan saya melihat beliau diperlakukan dengan baik oleh Polri," ucapnya.

Adrianus mengaku hanya menanyakan soal pemeriksaan terhadap Didik. Didik pun mengaku belum pernah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya diperiksa oleh Mabes Polri.

"Kita tanyakan ke Pak Didik apakah sudah diperiksa KPK atau belum? Beliau bilang belum, hanya Mabes Polri," kata Adrianus.

Adrianus mengatakan, kunjungan tersebut sudah dilaporkan terlebih dahulu ke Mabes Polri. Terlihat Didik di tahan di blok B Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, persis di blok yang pernah di tempati oleh Gayus dan Nazaruddin semasa di tahan di Mako Brimob Kelapa Dua dulu. Didik pun tampak diperlakukan dengan baik.

"Jadi ini semacam sidak kecil-kecilan, karena waktu pasti untuk berkunjung tidak kami beritahukan. Awalnya kami takut kalau beliau (Didik) ditemukan di luar tahanan, ternyata tidak. Polri tampaknya serius dan tidak main-main untuk menahan beliau," jelasnya.

Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 27 Juli lalu, kemudian Polri baru menetapkan tersangka pada 1 Agustus. Namun Mabes Polri bergerak lebih cepat dengan melakukan penahanan pada Didik. Penanganan kasus ini pun mengundang kritik dari masyarakat. Polri banyak diberi saran sejumlah pihak agar menyerahkan kasus ini ke KPK. Tapi Polri tetap maju terus.


(jor/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads