Pemerintah mengirimkan konsep RUU Komponen Cadangan untuk dibahas di Komisi I DPR pada tahun 2010. Kemudian Komisi I DPR melaksanakan sosialisasi untuk meminta pandangan publik.
"Hasilnya terdapat 3 masalah krusial. Pertama, banyak yang mempersalahkan tentang dasar hukum komponen cadangan karena istilah komponen cadangan itu tidak terdapat dalam UUD 1945; kedua, ada beberapa pasal krusial; ketiga, banyak masyarakat menganggap bahwa wajib militer saat ini belum terlalu urgent," kata Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, kepada detikcom, Kamis (23/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak masyarakat memandang wajib militer belum mendesak, dihadapkan pada kemungkinan ancaman 10 tahun ke depan dengan jumlah kekuatan sekarang sekitar 400.000 orang prajurit dianggap cukup. Sebaiknya dana yang tersedia digunakan untuk rumah dan gaji prajurit yang masih sangat memprihatinkan, dan mengganti alutsista yang sudah kuno dengan alutsista yang canggih dan modern," kata Hasanuddin.
Nah karena terlalu banyak resistensi dari publik, akademisi, dan LSM, maka Komisi I DPR belum melanjutkan pembahasan RUU tersebut dengan pihak pemerintah. Pembahasan kemungkinan akan dilanjutkan setelah pembahasan UU Kamnas tuntas.
"Kita memang tidak perlu trauma dengan istilah wajib militer, karena di negara-negara demokratis seperti Amerika, Perancis, Inggris dan lain-lain sudah menerapkannya. Hanya saja RUU Komponen Cadangan harus disesuaikan dengan kondisi politik, sistem pertahanan, kondisi lapangan kerja masyarakat, hakekat ancaman, HAM, dan lainnya," katanya.
Lalu apakah Komisi I DPR akan membahas RUU Komponen Cadangan tahun ini? "Saya kira tidak cukup waktunya karena Komisi I saat ini sedang membahas RUU Industri Pertahanan, RUU Penyiaran, RUU Veteran. Kita belum tahu kalau tahun 2013 nanti," tegasnya.
(van/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini