Pesan Busyro memang dialamatkan ke Komisi III DPR. Busyro mengingatkan agar Komisi III DPR menjaga marwah dengan tidak mengintervensi penegakan hukum.
"Justru pernyataan itu seharusnya dialamatkan ke MA agar ke depan mengedepankan integritas dalam seleksi hakim adhoc Tipikor," kata Nasir kepada detikcom, Kamis (23/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak awal yang dipersoalkan Komisi III itu bukan pemindahannya tapi prosedur pemindahannya yan kami nilai tidak sejalan dengan KUHAP," kata Nasir.
Beberapa anggota Komisi III pernah mengecam KPK dan MA yang memindahkan lokasi persidangan Walikota Semarang Soemarmo dari Semarang ke Jakarta. Kini setelah dua hakim adhoc Tipikor tertangkap di Semarang, KPK meminta para anggota Komisi Hukum itu untuk sadar.
"Kasus dua hakim di Pengadilan Negeri Semarang ini semestinya menjadi pelajaran bagi Komisi III DPR bahwa sikap ketua MA memindahkan kasus walikota Semarang ke Pengadilan Negeri Jakarta adalah benar argumentasinya," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (23/8/2012).
Terkait perkara Soemarmo ini, beberapa anggota Komisi III DPR bahkan sempat ke Semarang dan memanggil Kajati dan pihak kepolisian, untuk dimintai keterangan, mengapa memberi persetujuan untuk dilakukan pemindahan. Nah, Busyro berharap para anggota komisi hukum tak lagi melakukan tindakan semacam itu.
"Lain kali jangan mengintervensi demi menjaga marwah DPR sebagai lembaga demokrasi yang menjunjung akhlaq demokrasi," papar Busyro.
(van/ndr)