Kasus Suap Hakim di Semarang, KPK Endus Keterlibatan Hakim Lain

Kasus Suap Hakim di Semarang, KPK Endus Keterlibatan Hakim Lain

- detikNews
Kamis, 23 Agu 2012 11:33 WIB
Kasus Suap Hakim di Semarang, KPK Endus Keterlibatan Hakim Lain
Jakarta - KPK telah menangkap dua hakim adhoc Tipikor di Semarang terkait kasus suap. Dan ternyata, penyidik lembaga antikorupsi tersebut juga mengendus adanya dugaan keterlibatan hakim lain.

"Dua orang hakim ini akan ditelusuri apakah cukup dua. Karena semuanya akan dievaluasi. Apakah yang terlibat hanya dua, atau lebih dari dua," ujar Wakil ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (23/8/2012).

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat 17 Agustus 2012 kemarin, KPK menangkap hakik adhoc Tipikor Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Heru merupakan hakim adhoc di Pontianak sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bersama dua hakim itu, Sri Dartuti pengusaha yang menyuap mereka juga diciduk. Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus akhir Agustus ini. Kartini menjadi salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Nah, dalam majelis hakim yang memutus perkara ini tentu bukan hanya Kartini Marpaung semata, ada hakim lain termasuk hakim karir di dalamnya. Apakah mereka juga terlibat perkara ini? Kita tunggu saja.

(fjp/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads